Bagi Jemaat yang akan mendaftarkan perkawinan dapat menghubungi atau mengambil formulir pendaftaran di Kantor Sekretariat Majelis Jemaat GPIB “Markus” dengan membawa lampiran :
- Fotocopy 2 (dua) lembar :
– Akte Lahir, – Surat Baptis, – Surat Sidi, – KTP, – Kartu keluarga.
– Surat Keterangan dari Kelurahan, Model : N1, N2, N4, PM1
*) Fotocopy untuk Gereja, asli untuk Pencatatan Sipil.
- Surat Keterangan keanggotaan Gereja dan/atau permohonan
Pelayanan Pemberkatan Perkawinan dari Gereja Asal (bagi mereka yang bukan Anggota Jemaat GPIB “Markus”).– Foto berpasangan/berdampingan 4×6 : 6 Lembar.
– Surat Pernyataan belum pernah menikah.
– Mengikuti 10 Materi Pembinaan Katekisasi Pranikah.
– Mendaftar minimal 3 Bulan sebelum jadwal Pemberkatan.